lg4jNOoX2zhQ0WIZXOIedojnZrTnMvBpCr1reT2N

Cara Buat KTP Bayi, BPJS Anak, dan Tambah Nama Anak ke KK

Sejak jadi seorang ayah, banyak hal2 baru yang saya pelajari dan tekuni. Semua itu saya lakukan demi anak saya.

Terlebih saya gak mau dianggap sebagai suami yang patriarki ๐Ÿ™

Buat susu, kasih susu, jaga anak, begadang, tidurin anak, bawa jalan2, dan lainnya adalah beberapa kegiatan yang sering saya lakukan untuk anak saya.

Tapi jauh sebelum di momen itu, ada 1 kewajiban yang harus saya lakukan yakni mengurus dokumen anak saya pasca kelahirannya.

Ada satu momen yang menurut saya lumayan menarik. Faktanya bayi yang baru lahir bisa dibuatkan kartu tanda pengenal.

Awalnya saya gak tahu. Bisa tahu karena istri yang kasih tahu, itu pun sumbernya dari video tiktok ๐Ÿ˜‚

Atau memang sudah wajib ada dan diatur oleh negara? Saya gak tahu.

Jika yang biasanya dipakai oleh orang dewasa adalah kartu tanda penduduk (KTP), maka bayi bisa dibuatkan kartu identitas anak (KIA).

Cara Buat KTP Bayi, BPJS Anak, dan Tambah Nama Anak ke KK

Mana warnanya pink lagi, lucu banget! ๐Ÿ˜

Begitu lahir, saya kira cukup mengurus akte kelahiran di kantor catatan sipil lalu bisa pulang ke rumah.

Ternyata gak segampang itu sodara2 ku.

Dipanggil ke Ruang Administrasi RS


Setelah istri saya melahirkan, saya dipanggil oleh perawat ke ruang administrasi.

Dari obrolan saya dengan pihak rumah sakit, katanya ada formulir yang harus diisi. Formulir ini berkaitan langsung dengan akte kelahiran anak saya dan keanggotaan BPJS saya selaku kepala rumah tangga.

Apakah berkasnya siap di hari itu juga? Ya, dong! Setelahnya saya cuma diberi 2 lembar dokumen yang harus saya antarkan dulu ke kantor catatan sipil (capil).

O iya, anak saya lahir di hari sabtu, di mana hari tsb adalah hari libur kantor pemerintahan. Karena hal ini, terpaksa dokumen tsb saya urus di hari senin.

Pergi ke Kantor Catatan Sipil (Capil)


Hari senin, pagi hari, sesampainya di kantor capil, saya langsung ambil nomor antrian.

Begitu giliran saya, dokumen yang "diamanahkan" oleh rumah sakit langsung saya serahkan ke pegawai capil yang mengurus.

Dari obrolan saya dengan petugas capil, katanya nama anak saya akan ditambahkan ke kartu keluarga (KK) di hari itu juga.

O iya, pengurusan dokumen ini gak lama. Cuma lama di antrian. Terkait pengurusannya cuma makan waktu 20 menit. Setelahnya saya balik lagi ke rumah sakit.

Oke, Kita Balik ke Rumah Sakit


Begitu sampai di rumah sakit, dokumen tsb langsung saya serahkan ke pihak administrasi RS.

Setelah dicek alhamdulillah dokumennya lengkap, gak kekurangan satu apa pun.

Seingatnya, arahan dari administrasi RS sih berkas2 anak saya SIAP dan bisa diambil di hari itu juga. Tunggu dipanggil ke ruang administrasi. Dan benar dong! Berkas2 anak saya siap di hari itu juga. Tepat di hari senin.

Saya lihat nama anak saya sudah diurus untuk dimasukkan ke peserta/anggota BPJS saya. Namanya pun sudah masuk ke kartu keluarga (KK) saya.

Alhamdulillah.

Berapa Lama Proses Buat KIA dan Tambah Nama di KK?


Dari cerita dan pengalaman saya di atas, harusnya bisa siap di hari itu juga. Alasan kenapa pengurusan berkas anak saya bisa lama karena bentrok dengan hari libur (sabtu, dan minggu).

Pokoknya saya mendapatkan:

  • Kartu identitas anak (KIA)
  • Nama anak sudah masuk ke kartu keluarga (KK) saya
  • Anak saya sudah resmi menjadi anggota BPJS aktif atas nama saya

Kenapa Prosesnya Terbilang Cepat?


Sebenarnya ada 1 sebab kenapa proses ini terbilang cepat. Jawabannya: karena rumah sakit (RS) mau menolong.

Dari yang saya baca2 di komentar instagram.com dan tiktok.com, gak semua RS mau membantu dan memudahkan pasiennya.

Apakah yang saya alami ini merupakan bagian dari "after sales" dari pihak rumah sakit untuk pasiennya? Bisa jadi loh ๐Ÿ˜

Pesan Saya untuk Papa Muda


Untuk papa2 muda yang baru dikaruniai seorang anak, saran saya sih berkas anaknya cepat2 diurus.

Hari sial gak ada di dalam kalender.

Demi Allah ketika artikel ini diketik, saya masih gak nyangka kalau status saya sudah menjadi seorang bapak. Masya allah tabarakallah.
Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar

Silakan komentar dengan cara login: (1.) akun google, (2.) anonim, atau (3.) nama (url). Terima kasih!
Artikel Terbaru